Seperti dijelaskan di atas, penyensoran hanya akan diberlakukan di sebuah negara saja. Misal, pemerintah Indonesia ingin menutup kata "supersemar". Maka kata tersebut tidak akan bisa dilihat oleh pengguna Twitter di Indonesia. Namun akan tetap muncul di halaman Twitter global, walau yang nge-tweet adalah pengguna dari Indonesia.
Thailand adalah negara pertama yang mengapresiasi kebijakan ini. Kemudian diikuti Jerman dan Perancis yang menyensor kata-kata Nazi. "Perkembangan yang harus disambut baik" kata Jeerawa Boonperm, Sekretaris Permanen Kementrian Teknologi dan Informasi Thailand.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Beruntunglah kita, sebab pihak pemerintah telah menegaskan tidak akan mengikuti langkah negeri gajah putih itu. "Prinsip-prinsip penyensoran itu sudah ada di undang-undang tersebut (UU ITE). Jadi kami tidak akan melakukan penyensoran lagi terhadap konten di Twitter" papar Gator S Dewa Broto, Humas Kominfo, seperti SINYAL kutip dari Kompas.com.
Pihak Twitter sendiri beralasan tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan stabilitas hukum di suatu negara. Jadi, bijaklah dalam merangkai kata di Twitter!
0 comments:
Post a Comment